KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO. 16 TAHUN 1961

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITYA PENYEMPURNAAN RUMUSAN NASKAH

RANCANGAN PERPU PERNIKAHAN UMMAT ISLAM

 

MENTERI AGAMA

 

Menimbang :

 

    a. bahwa berhubung dengan berlakunya kembali UUD 1945 perlu menyempurnakan rumusan naskah rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam yang disusun oleh Departemen Agama untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dewasa ini;

    b. bahwa untuk melancarkan pekerjaan Panitya Ad hoc Penyempurnaan Naskah Rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam tingkat Menteri yang dibentuk pada musyawarah Kabinet Kerja tanggal 18 Mei 1960, perlu diadakan suatu Panitia tekhnis yang khusus untuk menyempurnakan Rancangan termaksud;

 

Mengingat :

 

    1. Pasal-pasal 17 ayat (3) dan 29 dari Undang-undang Dasar;

    2. Keputusan Musyawarah Kabinet Kerja ke 33 tanggal 18 Mei 1960;

    3. Peraturan Menteri Agama No. 2 dan 3 tahun 1958;

    4. Keputusan Perdana Menteri R.I. No. l00/PM/1954 tent ang Peraturan Pembiayaan Panitia;

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan :

Kesatu:

:

Membentuk Panitia Penyempurnaan Naskah Rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam yang susunannya sebagai berikut:

 

1.

Sdr. Mr. Moh. N. Poerwosutjipto.

Wakil Kepala Bagian Urusan Hukum Departemen Agama sebagai Ketua merangkap anggauta.

 

2.

Sdr. Sidik Sudarsono

Peg. Bag. Urusan Hukum sebagai Penulis I merangkap anggauta;

 

3.

Sdr. Z.A. Nuch

Kepala Bagian Peradilan pada Jawatan Peradilan Agama sebagai Penulis II merangkap anggauta;

 

4.

Sdr. K.H. Sjukri,

Kepala Jawatan Urusan Agama sebagai anggauta;

 

5.

Sdr. K. Sjakir,

Kepala Bagian kepenghuluan pada Jawatan  Urusan Agama sebagai anggauta.

 

6.

Sdr. K.H. Zabidy

Kepala Jawatan Peradilan Agama sebagai anggauta;

       

Kedua

:

Tugas Panitia tersebut ialah menyempurnakan dan membersihkan naskah rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam yang disusun oleh Departemen Agama sebagai bentuk dan isinya yang sekarang, untuk disesuaikan dengan peraturan perundang yang berlaku.

Ketiga

:

Kepada para anggauta Panitya tersebut kesatu diberikan uang sidang, menurut peraturan yang berlaku.

Keempat

:

Uang sidang dan segala pembiayaan untuk Panitia ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.

Kelima

:

Panitia tersebut dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai oleh Menteri Agama.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Pebruari 1961.

 

MENTERI AGAMA,

 

(K.H.M. WAHIB WAHAB)

 

 

Quelle: Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundangan Produk Departemen Agama R. I. Tahun 1961. Jakarta o. J. S. 74-75.