KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO. 16 TAHUN 1961 TENTANG
PEMBENTUKAN PANITYA PENYEMPURNAAN RUMUSAN NASKAH RANCANGAN PERPU PERNIKAHAN UMMAT ISLAM
MENTERI AGAMA
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan berlakunya kembali UUD 1945 perlu menyempurnakan rumusan naskah rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam yang disusun oleh Departemen Agama untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dewasa ini; b. bahwa untuk melancarkan pekerjaan Panitya Ad hoc Penyempurnaan Naskah Rancangan Perpu Pernikahan Ummat Islam tingkat Menteri yang dibentuk pada musyawarah Kabinet Kerja tanggal 18 Mei 1960, perlu diadakan suatu Panitia tekhnis yang khusus untuk menyempurnakan Rancangan termaksud;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 17 ayat (3) dan 29 dari Undang-undang Dasar; 2. Keputusan Musyawarah Kabinet Kerja ke 33 tanggal 18 Mei 1960; 3. Peraturan Menteri Agama No. 2 dan 3 tahun 1958; 4. Keputusan Perdana Menteri R.I. No. l00/PM/1954 tent ang Peraturan Pembiayaan Panitia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Quelle: Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundangan Produk Departemen Agama R. I. Tahun 1961. Jakarta o. J. S. 74-75.
|